Headline

Recent Posts

(SUSANTO SANTAWI) NIM : 20082299 SEMESTER VII (EKSEKUTIF) SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT) AL-KHAIRIYAH CILEGON

Selasa, 06 April 2010

SUSANTO SANTAWI

makalah praktek ibadah semester 2

Kelompok VI : 1) Siti Rofiah 2) Iin Inayah 3) Sari Damayanti 4) Tati Mutia 5) Susanto
MANASIK HAJI
Permasalahan
1. Sahkah hajinya anak-anak yang belum balig (belum cukup umur)?
2. Wajib hajikah orang yang kaya raya akan tetapi ia sudah tua renta dan tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan haji?
3. Bolehkah haji dibiayai/diongkosi oleh orang lain
Hipotesa
1. Syarat-syarat wajib haji adalah : islam, berakal, baligh, merdeka dan mampu. Anak-anak yang belum baligh berarti belum sempurna syarat-syaratnya. Jadi hajinya tidak sah.
2. Salah satu syarat wajib haji adalah mampu dalam perjalanan. Orang tua renta yang lemah dan sakit-sakitan yang tidak mampu melaksanakan perjalanan untuk menunaikan ibadah haji, maka ia tidak wajib haji, karena ia belum memenuhi semua syarat-syarat wajibnya haji.
3. Jika biaya/ongkos haji dari orang lain, bisa dikatakan orang tersebut belum mampu, berarti belum memenuhi syarat-syarat wajib haji. Jadi, hajinya tidak sah.
Solusi
1. Jika ada Anak-anak yang belum balig (belum cukup umur) mengerjakan haji, maka hajinya sah. Amalnya menjadi amal sunah. Namun, apabila anak tersebut sudah balig, maka ia wajib haji kembali, sebab syarat sah wajibnya haji adalah dikerjakan oleh orang yang beragama islam, balig, berakal, merdeka dan mampu.
Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bertemu dengan sebuah kendaraan di Rauha’. Nabi bertanya: “Kaum siapa kalian?” Mereka menjawab: “Kami kaum muslim.” Lalu mereka bertanya pula: “Siapakah engkau?” Jawab beliau: “Saya Rasulullah.” Kemudian seorang perempuan mengangkat seorang anak, ditunjukkannya kepada beliau, dan bertanya: “Adakah sah haji anak ini?” Jawab Nabi: “Sah, dan engkau mendapat pula pahala.” (HR.Ahmad dan Muslim)
2. Orang lemah yang tidak kuat pergi mengerjakan haji karena sudah tua, atau lemah karena penyakit yang dideritanya, kalau ia mampu membayar ongkos sesederhananya yang biasa berlaku di waktu itu kepada orang yang akan mengerjakan hajinya, maka ia wajib haji, sebab ia terhitung orang kuasa dengan jalan mengongkosi orang.
Dari Ibnu Abbas, “Seorang perempuan dari kabilah Khasy’am telah bertanya kepada Nabi SAW., “Wahai Rasulullah, sesungguhnya bapak saya telah mendapat kewajiban haji, sedangkan ia sudah tua renta, tidak dapat duduk di atas punggung untanya bila tanpa bantuan orang lain. Jawab Rasulullah SAW: “Hendaklah engkau kerjakan hajinya.” (Riwayat Jama’ah Ahli Hadis)
3. Jika ada orang yang menunaikan ibadah haji, sedang biaya/ongkosnya dari orang lain maka hajinya sah dengan syarat harta itu dari sumber yang halal.
Dari Ibnu Abbas, Nabi mendengar seorang laki-laki berkata: لَبَّيْكَ عَنْ شُرْبَةَ (saya datang memenuhi panggilan-Mu dari Syubrumah). Nabi bertanya: “Siapakah Syubrumah itu?” Jawabnya, “Ia adalah saudara lelakiku atau keluarga dekatku. “Kemudian Nabi bertanya: “Apakah engkau sendiri sudah melakukan haji?” jawabnya: “belum.” Nabi bersabda, “Lakukanlah haji dahulu untuk dirimu, kemudian hajikanlah Syubrumah!” (HR. Abu Daud)
Kesimpulan Akhir
1. Haji anak kecil yang belum balig sah hukumnya, akan tetapi ia wajib melakukan untuk kedua kalinya dikala dewasa nanti.
2. Orang tua yang kaya raya dan tidak mampu melakukan perjalanan haji, ia tetap berkewajiban menunaikan ibadah haji dengan cara membayar ongkos kepada orang lain agar menghajikannya.
3. Biaya/ongkos haji dari orang lain, sah hukumnya, dengan syarat hartanya bersumber dari yang halal.
Kelompok VI : 1) Siti Rofiah 2) Iin Inayah 3) Sari Damayanti 4) Tati Mutia 5) Susanto
MANASIK HAJI
Haji menurut Etimologi : menuju atau mengunjungi. Sedangkan menurut terminologi : Mengunjungi Ka’bah dan tanah suci untuk beribadah yang telah ditentukan syarat, rukun dan kewajiban-kewajibannya. Dalil tentang haji : ﮬ ﮭ ﮮ ﮯ ﮰ ﮱ ﯓ ﯔ ﯕﯖ ﯞ آل عمران: ٩٧ (mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah). <>
بُنِيَ اْلاِسْلاَمُ عَلىَ خَمْسٍ : شَهَادَةِ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللَّـهَ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَاِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. (متفق عليه)
“Islam itu ditegakkan di atas 5 dasar : 1) bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang hak (patut disembah) kecuali Allah dan bahwasanya Nabi Muhammad itu utusan Allah, 2) mendirikan shalat lima waktu, 3) membayar zakat, 4) mengerjakan haji ke Baitullah, 5) berpuasa dalam bulan Ramadhan. (Mutafaq ‘Alaih)
Syarat-syarat Wajib Haji ada 5 : Islam, Berakal, Baligh, Merdeka, dan Mampu (kuasa).
Yang dimaksud dengan mampu disini : a) mempunyai bekal yang cukup untuk pulang pergi dan cukup pula untuk nafkah bagi yang ditinggalkan. b) ada kendaraan yang sesuai dengan keadaannya. Ini bagi orang yang rumahnya jauh dari Makkah. c) Aman. d) Bagi perempuan, bersama-sama dengan muhrimnya atau suaminya, atau perempuan yang dipercaya.
Rukun Haji ada 6 :
1. Ihram : Berpakaian ihram dan niat ihram haji.
2. Wukuf : Berdiam di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
3. Thawaf : Thawaf haji yang disebut Thawaf Ifadah.
4. Sa’yi : Berjalan atau lari kecil antara bukit Shofa dan Marwah.
5. Tahallul : Membuka ihram dengan cara menggunting rambut sedikitnya 3 helai.
6. Tertib : Berurutan.

Wajib Haji ada 5 :
1) Ihram harus dari batas-batas tempat dan waktu yang telah ditentukan;
2) Bermalam di Muzdalifah setelah pulangnya dari Arafah ke Mina;
3) Bermalam di Mina 3 atau 2 malam pada hari tasyriq;
4) Melontar Jumroh Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan melontar Jumroh ketiga-tiganya pada hari-hari Tasyriq;
5) Meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan (terlarang) karena ihram.

Sunnah-Sunah Haji itu banyak, diantaranya adalah:
1) Mandi untuk iharam;
2) Shalat sunnah ihram 2 rakaat;
3) Thawaf Qudum, yaitu thawaf karena datang di tanah Haram;
4) Membaca Talbiyah;
5) Bermalam di Mina tanggal 9 Dzulhijjah;
6) Berkumpul di Arafah pada siang dan malam;
7) Bepakaian ihram yang serba putih.

Hikmah adanya Ibadah Haji
1. Agar umat islam mengenal satu sama lainnya.
2. Untuk menguatkan Ukhuwwah Islamiyyah.
3. Untuk menanamkan semangat bekerja bersama-sama untuk kepentingan bersama-sama.
4. Untuk membuktikan bahwa manusia di hadapan Allah semuanya sama, yang membedakan dinatara mereka hanya takwanya.
5. Untuk menggentarkan musuh-musuh Allah.

Subscribe to this Blog via Email :
Previous
Next Post »