Headline

Recent Posts

(SUSANTO SANTAWI) NIM : 20082299 SEMESTER VII (EKSEKUTIF) SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT) AL-KHAIRIYAH CILEGON

Kamis, 30 September 2010

SUSANTO SANTAWI

larangan nikah

a. LARANGAN NIKAH
Dalam hal ini, yang dibahas dalam larangan nikah yakni, hal-hal yang dilarang atau
dinikahi dalam Pernikahan, didalam ilmu fiqih wanita yang larang diikahi itu disebut muhrim. Adapu penyebab seseorang wanita dinikahi ada empat macam, yaitu sebagai berikut :
1. wanita yang haram dinikahi karena keturunan
a. ibu kandung dan seterusnya ke atas (nenek-nenek dari ibu dan nenek-nenek dari ayah.
b. anak perempuan kandung dan seterusnya kebawah (cucu dan seterus).
c. saudara perempuan (sekandung,sebapak atau seibu).
d. saudara perempuan dari bapak.
e. saudara perempuan dari ibu.
f. anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya kebawah.
g. anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya kebawah.
2. wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan:
Secara zhair segala macam susuan dapat menjadi sebab haramnya perkawinan. Tetapi ini sebenarnya semua ini tidak benar, kecuali karna susuan yang sempurna, yaitu dimana anak menyusu tetek dengan menyedot air susunya, dan tidak berhenti dari menyusui kecuali dengan kemaunnya sendiri tanpa paksaan. Tetapi dalam hal ini para ulama mempunyai bebrapa macam pendapat diantaranya:
1. Jika ia baru menyusui sekali atau dua kali hal ini tidak menyebabkan haramnya kawin, karna tidak bisa disebut menyusu dan tidak pula bisa mengenyangkan
Aisyah berkata, Rosullah saw telah bersabda:

Artinya:
tidak haram kawin karena sekali atau dua kali susuan. (HR. jamaah kecuali bukhari).
Demikianlah pendapat abu daud, abu tsaur, daud adh-dhahiri, ibnu munzir.
2. sedikit susuan ataupun banyak sama mengharamkan
Ini menurut riwayat bukhari bukhari dan muslim dari uqbah bin haris, katanya:




Artinya:
Saya pernah menikah dengan ummu yahya putrid abi ihab, lalu datanglah seorang budak perempuan hitam seraya menerangkan: “kamu berdua ini dulu pernah aku susui” lalu saya datang kepada nabi menceritakan hal tersebut. Maka sabdanya: “bagai mana lagi toh sudah terjadi maka ceraikanlah dia”.
Ini menurut (Ali bin Abi Tholib, ibnu abbas, sa’id bin musayyab, al hasan basri, abu hanifah, malik, dan sebuah riwayat dari ahmad).
3. yang mengharamkan perkawinan susuan yang tidak boleh kurang dari lima kali dalam waktu yang berbeda-berbeda sebagai mana riwayat muslim, abu daud, nasa’I dari aisyah, : ada salah satu dari ayat al-Qur’an yang berbunyi “sepuluh kali susuan seperti biasanya dapat mengharamkan perkawinan, kemudian dihapus dengan ayat yang lain yang berbunyi “lima kali sebagai mana biasa
Adapun kritria oarangnya :
a. ibu yang menyusui
b. saudara perempuan sesusuan.
c. ibu dari yang menyusui (nenek).
d. ibu dari bapak-susunya, (nenknya juga).
e. saudara perempuan-susunya (bibi).
f. saudara perempuan bapak-susnya (bibi juga).
g. cucu perempuan ibu-susunya (anak prempuan saudara laki-laki).
h. saudara perempuan sesusuan baik yang sebapak atau seibu atau sekandung.
3. wanita yang haram dinikahi karna perkawinan:
a. ibu dari istri (mertua).
b. anak tiri (anak dari istri dengan suami lain).
c. ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum.
d. menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai atau belum.
4. prempuan yang haram untuk sementara:
a. memadu dua orang perempuan bersaudara
firman Allah:

artinya:
“dan diharamkan kamu untuk memadu dua orang perempuan bersaudara kecuali apa yang telah lalu. (An-nisa: 23).
Dan menurut riwayat bukhari dan muslim dari abuhurairoh:


Artinya:
“sesunguhnya Nabi saw, melarang memadu seorang perempuan dengan bibi dari ayahnya atau dengan bibi dari ibunya.
b. mantan istri orang lain yang sedang iddah.
Sebagai mana firman Allah:

Artinya:
“dan perempuan yang bersuami (mushanah) haram dinikahi, kecuali yang dimiliki tangan kanan kamu (budak). (An-nisa: 24)
c. perempuan yang dithalak tiga kali.
Perempuan yang dithalah tiga kali tidak halal bagi suaminya pertama, sebelum ia
dinikahi dengan laki-laki laindengan perkawinan yang sah.
d. nikahnya orang yang sedang ihram.
Sebagaimana riwayat muslim :


Artinya:
Dari usman bin affan bahwa Rosullah bersabda: “orang ikhrom tidak boleh nikah dan dinikahi dan tidak boleh juga meminang”.
e. nikah dengan budak padahal mampu nikah dengan perempuan merdeka.
Dalam hal ini para jumhur ulam bersepakat bahwa tidak boleh laki-laki merdeka
nikah dengan budak perempuan, kecuali dengan syarat:
a. karna tidak mampu menikah dengan perempuan merdeka.
b. Takut terjerumus dngan zinah.
Alas an mereka ini berkenaan dengan firman Allah:


Artinya:
“dan barang siapa diantara kamu tidak mampu menikah dengan perempuan mukmiah merdeka, makanikahlah dengan budak perempuan perempuan kamu yang beriman yang ada di tangan kanan kamu (An-nisa: 25).


Artinya:
Demikian itu dibolehkan bagi orng yang terjerumus dalam zina, tetapi jika kamu mau bersabar adalah lebih baik bagi darimu, (An-nisa: 25).
f. menikah dengan perempuan Zina.

Subscribe to this Blog via Email :
Previous
Next Post »