Headline

Recent Posts

(SUSANTO SANTAWI) NIM : 20082299 SEMESTER VII (EKSEKUTIF) SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT) AL-KHAIRIYAH CILEGON

Kamis, 30 September 2010

SUSANTO SANTAWI

nilai-nilai pendidikan dalam ibadah nikah

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Hal yang terpenting dalam kehidupan di dunia ini adalah kebahagiaan, sesuai dengan tujuan kehidupan manusia "sebuah proses penyempurnaan". Di akhirat tidak ada lagi penyempurnaan, seperti yang kita alami di dunia ini. Proses penyempurnaan hanya ada di dunia, dengan makna bahwa di akhirat kita akan menerima sesuai dengan apa yang diperbuat di dunia ini.
Maka, kehidupan di dunia ini seperti ungkapan, "Dunia tempat beramal, dan akhirat adalah tempat menerima ganjarannya", sesuai dengan apa yang kita usahakan di dunia, kita renungkan hadits ini,
"Empat hal yang merupakan kebahagiaan, yaitu: perempuan shalehah, rumah yang luas, tetangga yang baik, kendaraan yang nyaman. Empat hal yang merupakan penderitaan, yaitu: tetangga yang jahat, istri yang jahat, kendaraan yang buruk dan tempat tinggal yang sempit." (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).
Dari hadist ini, didapati bahwa perempuan yang shalehah adalah perempuan yang patuh pada ajaran agama, suami, dan menjaga hati suaminya, pandai menjaga kehormatan dan martabatnya dan keluarganya.
Rumah yang luas adalah tempat tinggal yang sarat dengan nilai-nilai religius, saling amanah (mempercayai), terhindar dari rona keduniaan, yang dapat melupakan perintah Allâh.
Dalam kehidupan di dunia ini, perlu ada keyakinan bahwa hanya Allâh satu-satunya pembimbing keluarganya mereka (QS. Al-Munâfiqûn/63: 9).
Keluarga sedemikian akan berkata, “rumahku adalah sorgaku”.
Maka menikah itu separoh dari agama, sebagaimana sabda Rasul Allâh SAW,
“Apabila telah nikah seseorang, maka ia benar-benar telah menyempurna-kan seruan agama. Maka hendaklah ia takut kepada Allâh pada separoh yang tinggal” (HR. Baihaqiy).
B. RUMUSAN MASALAH
1. APAKAH YANG DI MAKSUD DENGAN IBADAH NIKAH ?
2. APA SAJA DORONGAN UNTUK MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN ?
3. BAGAIMANA POSISI PEREMPUAN DALAM MASALAH PERNIKAHAN?
4. NILAI PENDIDIKAN APA SAJA YANG TERKANDUNG DALAM IBADAH NIKAH ?

C. SISTEMATIKA PENULISAN
Adapun sistematika penulisan makalah ini yaitu
BAB I TENTANG PENDAHULUAN
Meliputi: latar belakang masalah, rumusan masalah dan sistematika penulisan
BAB II PEMBAHASAN TENTANG NILAI-NILAI PENDIDIKAN DALAM IBADAH NIKAH
Meliputi: pengertian nikah,
BAB III PENUTUP
Meliputi kesimpulan dan saran

BAB II
NILAI-NILAI PENDIDIKAN DALAM IBADAH NIKAH

A. PENGERTIAN NIKAH
Pernikahan adalah ibadah yang sakral. Mempunyai risiko hukum yang sangat memungkinkan terjadinya pengharaman pada waktu yang tidak kita sadari. Maka, harus diperhatikan dalam mengaplikasikan hadits berikut,
"Empat hal yang dibolehkan jika keempat hal itu diucapkan, yaitu : "Thalaq, memerdekakan (hamba sahaya), Nikah dan Nadzar."
Seperti diriwayatkan dari Umar RA., bahwa Ali bin Abi Thalib Karamallhu wajhahu, berkata; "Tidak ada gurauan dalam keempat hal itu."
Yang dimaksud dengan gurauan di sini adalah bermain-main dengan menyebut suatu ungkapan yang bukan pada tempatnya, seperti seorang berkata, "Aku nikahkan kamu dengan putriku", sementara ia sendiri tidak bermaksud menikahkan putrinya itu, dengan lawan bicaranya yang laki-laki tersebut. Demikian Ali bin Abi Thalib RA berpendapat dalam riwayat Umar dimaksud.
B. DORONGAN UNTUK MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN
Mengenai pernikahan ini Rasul Allâh, Muhammad SAW (570-632 H) , memberi dorongan kepada para Pemuda yang telah mampu, pesan itu diungkapkan dalam hadits berikut ini,
"Rasul Allâh SAW bersabda : "Wahai para pemuda, siapa saja di antara kamu sudah mampu (lahir dan bathin) untuk berkeluarga, maka kawinlah. Sesungguhnya hal yang demikian lebih memelihara pandangan mata, memelihara kehormatan, dan siapa yang belum mampu untuk berkeluarga, dianjurkan baginya untuk berpuasa, karena hal itu akan menjadi pelindung dari segala perbuatan memperturutkan syahwat." (HR. Mutafaqq `alaihi).
Dan Allâh meridhai akan hal ini, serta memberikan statemen yang patut diyakini yaitu; “Kesulitan dalam pelaksanaan nikah, sebagaimana firman Allâh: Yakinlah, jika kamu miskin Allâh akan memampukan kamu dengan karunia (rezki-Nya), dan Allâh Maha luas (pemberian-Nya).” (Bukhâriy, Jilid 3, Juz 7, halaman 8).
Dari kandungan hadits di atas, dapat disimpulkan;
a) Dorongan bagi generasi muda yang telah mampu lahir bathin untuk segera melangsungkan pernikahan dan berkeluarga.
b) Pernikahan itu lebih mampu memelihara kehormatan diri.
c) Dorongan untuk melakukan puasa, sunat bagi pemuda yang belum mampu kawin, untuk maksud membentengi diri dari syahwat.
Dorongan ini muncul karena pentingnya melangsungkan sebuah pernikahan yang akan melanggengkan kehidupan.
Bahkan, ketika manusia dalam keadaan berduka, berada dalam kemiskinan bukanlah penghalang untuk melangsungkan pernikahan, karena Allâh menjamin rizkinya.
“ Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian – yakni, hendaklah laki-laki yang belum kawin atau perempuan- perempuan yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin --, di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki, dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Nûr/24: 32).
Dengan demikian akan terjamin keseimbangan dalam kehidupan, yaitu suami-isteri.
Dianjurkan memilih calon isteri/suami yang jauh dari hubungan keluarga, seperti anjuran Umar bin Khaththab RA.,
"Aghribu wa lâ tadhawwu" (carilah yang jauh/asing dan jangan kamu menjadi lemah).
Hal ini akan menjadi satu perekat tali persaudaraan muslim semakin besar.
Bila sudah ada kemampuan, tetapi tidak mau melakukan pernikahan, akan mengundang bahaya, sebagaimana dipaparkan Rasul Allâh SAW,
"Yang paling banyak menjerumuskan manusia kedalam neraka adalah mulut dan kemaluannya." (HR. Al-Tirmidziy dan dia berkata hadits ini shahih).

Sabda Rasul Allâh SAW mengingatkan, "Ada tiga faktor yang membinasakan manusia yaitu mengikuti hawa nafsu, kikir yang melampaui batas dan mengagumi diri sendiri." (HR. al-Tirmidziy).
Sabda Nabi Muhammad SAW, menyebutkan, "Rasa malu dan iman itu sebenarnya berpadu menjadi satu, bilamana lenyap salah satunya hilang pulalah yang lain." (Hadits Qudsi)
Dari bebrapa pedoman ini, dapat disimpulkan bahwa agama Islam sangat mengecam pola hidup yang lebih menyukai membujang (celibat), yaitu hidup tanpa ada ikatan perkawinan yang sah.
Islam juga melarang kalau keadaan tersebut terjadi dalam kondisi ia mampu untuk nikah, kecuali ada alasan biologis, seperti impoten .
Hidup membujangkan memberi peluang untuk berbuat serong, jauh dari fitrah manusia yang sesungguhnya, mudah jatuh kelobang zina.
Pantaslah Imam Ahmad mengatakan, "Aku tidak tahu ada dosa yang lebih besar setelah membunuh jiwa daripada zina".
Selanjutnya manusia akan berjuang untuk menghalalkan Zina seperti yang diprediksi oleh Rasul Allâh SAW berikut,
لَيَكُوْنَنَّ فِى أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْر َوَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِف َ"Pasti akan ada dari umatku suatu kaum yang (berusaha) menghalalkan zina, sutra, khamar (segala yang dapat merusak akal), dan alat-alat musik !" (HR. Al-Bukhâriy).

Dengan peringatan-peringatan Rasul Allâh SAW di atas, maka beliau sekaligus membatasi pergaulan umatnya hal itu dapat kita ketahui pada hadits berikut:
لاَيَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ رَوَاهُ الْبُخَارِى وَمُسْلِمْ
"Janganlah sekali-kali (di antara kalian) berduaan dengan perempuan, kecuali dengan mahramnya." (HR. Al-Bukhâriy dan Muslim).
Dengan peringatan Nabi SAW ini, diantisipasi timbulnya pelanggaran hukum yang diharamkan, dan sekaligus merupakan perlindungan hak-hak setiap sendi kehidupan, baik pribadi muslim maupun antar manusia dengan Sang Khaliq.
Rasul Allâh SAW sendiri lewat hadits-hadits beliau telah menyatakan batasan-batasan tersebut sebagai syari`at (ketentuan agama Islam).
C. POSISI KAUM PEREMPUAN
Islam sangat menghormati kedudukan perempuan, "Sorga ditelapak kaki Ibu", artinya diterangkan oleh hadits lain, bahwa "Keridhaan Allâh terletak pada keridhaan kedua orang tua (ayah dan ayah).
Dalam masalah posisi perempuan ini, Nabi Muhammad SAW seakan memberikan penghormatan kepada perempuan (ibu) adalah tiga banding satu dengan kaum lelaki (ayah).
Selain itu, « perempuan adalah tiang negara, rusak perempuan maka rusaklah negara », demikian ungkapan Rasul Allâh SAW. Perempuan adalah ibu yang menjadi pendidik pertama dari generasi yang dilahirkannya.
Sebagai perempuan selayaknya kembali kepada fitrah yang telah digariskan penciptanya.
Kita patut mensyukuri, bahwa agama Islam telah mengembalikan fitrah kaum perempuan dari rongrongan kebiasaan jahiliyah dari kaum terdahulu, yang telah mengingkari kehadiran kaum perempuan, dan menganggap kedudukan perempuan sangat rendah.
Sejak awal kejadian Adam dan Hawa, iblis dan syaithan, selalu berusaha menjerumuskan suami (kaum lelaki) atas rayuan sang perempuan (isterinya), hal ini tercatat dalam sejarah kehidupan manusia.
Di samping hal tersebut, memang sudah menjadi skenario sang Pencipta, agar manusia dapat berkembang biak di atas bumi, namun satu hal telah terbukti sampai saat ini, di satu sisi bahwa kaum perempuan dapat berkemampuan menjadi penakluk kaum pria, selain dari mereka juga dicipta untuk memberikan ketenangan terhadap jiwa kaum pria (sang suami).
Inilah satu kenyataan, sampai sekarang, kaum perempuan berkemampuan menghidupkan suana hidup yang indah dan bahagia.
Ini terjadi, tentu harus dibimbing oleh nilai-nilai Islam yang luhur.
Masalah yang timbul di zaman modern di era globalisasi ini, karena didorong oleh paham kebebasan (liberalisme) dan kebendaan (materialisme), bahkan karena mengedepankan hak-hak yang mengutamakan kepentingan sendiri (individualisme), telah berdampak memenjarakan kembali kaum perempuan menjadi obyek pemuasan nafsu rendah, dari manusia yang tidak beretika religi (tidak berakhlak agama), menjadi mangsa dari porno aksi dan pornografi yang kemudian dianggap perempuan adalah bagian dari kreativitas seni semata.
Inilah sebuah bahaya yang lahir dari paham sekuler, di mana tidak lagi memikirkan kesejahteraan hidup, melainkan hanya memikirkan nilai jual yang kadang kala sangat merusak moral.
Maka sadar kembali kepada tuntunan Islam, berarti tidak berpaling dari kodrat sebagai kaum perempuan, yang mempunyai kelebihan dan kekurangan sesuai kehendak Pencipta, dengan memelajari Al-Qur’ân dan Sunnah, sebagai dinasehatkan oleh umm al-Mukminîn. jadilah isteri shalehah, inilah yang disenangi Rasul Allâh lewat sabdanya,
“Ada tiga hal yang sangat aku senangi di dunia ini, yaitu: Wangi-wangian, Isteri shalehah, dan ketenangan saat shalat.”(Imam Nawawi, 2005, hal. 75).
ِ
Kalau isteri kaya dalam hal harta benda, jika istri itu memiliki keikhlasan dengan senang hati menaruhkan hartanya kepada suaminya atas dasar kasih sayang, dan suami yang tadinya dalam keadaan miskin dan dengan amanah memelihara amanah dari istrinya, maka keduanya pasti akan mendapat dua pahala, satu pahala ibadah dan satu pahala sedekah, karena harta isteri merupakan hak isteri.
Shahabat Rasul Allâh SAW, yakni Umar bin al-Khatthab RA, juga pernah berkata,
“Sekiranya tidak takut dituduh mengetahui yang ghaib, tentulah aku mau bersaksi bahwa kelima golongan manusia ini adalah termasuk ahli surga, yaitu: a. Orang fakir yang menanggung nafkah keluarganya; b. perempuan yang suaminya ridha kepadanya; c. Isteri yang menshadaqahkan mahar/ maskawinnya kepada suaminya; d. Anak yang kedua orang tuanya ridha kepada dirinya; dan e. Orang yang bertobat dari kesalahannya.”
Demikian agama Islam mengajarkan umatnya, untuk selalu bersikap ridha dan syukur atas apa yang telah ditakdirkan oleh Allâh kepada mereka.
Dengan sikap ini pula dapat merasakan betapa indahnya kehidupan berkeluarga, dengan nikmat besar “rumahku adalah surgaku”.
Konsep-konsep demikianlah yang seharusnya dimunculkan oleh kaum perempuan pada masa ini, saling membutuhkan, dan memberi kemudahan dalam berbagai persoalan hidup yang dihadapi, Saling menjaga keutuhan rumah tangga.
D. NILAI PENDIDIKAN DALAM IBADAH NIKAH


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
SARAN


DAFTAR PUSTAKA

Subscribe to this Blog via Email :
Previous
Next Post »