Headline

Recent Posts

(SUSANTO SANTAWI) NIM : 20082299 SEMESTER VII (EKSEKUTIF) SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT) AL-KHAIRIYAH CILEGON

Sabtu, 09 Juni 2012

SUSANTO SANTAWI

PERUBAHAN PERILAKU ( KONVERSI ) AGAMA


BAB I
PENDAHULUAN



A.   Latar Belakang Masalah
                      Pertamakali ajaran islam yang disampaikan adalah kaidah-kaidah tingkah laku seorang muslim dan setelah mencapai kondisi masyarakat yang mapan dan stabil baik dari sisi keimanan, ekonomi dan budaya, Rasulullah mulai meletakan dasar-dasar hukum. Posisi nabi disini sebagai legislator dan pencetus sisitem. Melalui sisitem hukum, hak-hak dan kewajiban-kewajiban ditetapkan untuk warga masyarakat yang menduduki posisi-posisi tertentu atau kepada seluruh masyarakat.
                      Hak-hak kewajiban-kewajiban mempunyai sifat timbale balik artinya hak seseorang menyebabkan timbulnya kewajiban pada pihak lain, dan sebaliknya. Sejalan dengan itu, kebebasan yang diberikan kepada golongan-golongan tertentu, menyebabkan pembatasan-pembatasan pada golongan-golongan lain.
                      Melalui kaidah-kaidah yang telah diletakkan oleh Rasulullah, hukum islam tidah hanya sebagai pedoman tapi juga sebagai pengendalian sosial melalui norma-norma yang diatur dalam Al-Qur’an dan As-Sunah.      






BAB II
PERUBAHAN PERILAKU ( KONVERSI ) AGAMA



A.   Pengertian konversi Agama
           Dalam psikologi Agama perubahan perilaku agama biasa disebut dengan konversi agama. Konversi berasal dari kata latin “ CONVERSIO “ yang berarti taubat, pindah, berubah ( agama ), berbalik pendirian terhadap ajaran agama atau masuk ke dalam agama ( paderi ). Sedangkan menurut istilah sebagaimana dikemukakan Max heirich, konvensi agama adalah suatu tindakan dimana seseorang atau sekelompok orang masuk atau berpindah ke suatu system kepercayaan atau perilaku sebelumnya ( Jamaludin, 19993:53 ).
       Konversi agama banyak menyangkut masalah kejiwaan dan pengaruh lingkungan tempat seseorang berada. Selain itu , konversi agama memuat beberapa pengertian dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1.    Adanya perubahan arah pandangan dan keyakinan seseorang terhadap agama dan kepercayaan yang di anutnya.
2.    Perubahan yang terjadi dipengaruhi kondisi kejiwaan sehingga perubahan dapat terjadi secara berproses atau secara mendadak.
3.    perubahan tersebut bukan hanya berlaku bagi perpindahan  kepercayaan dari suatu agama ke agama lain tapi juga termasuk perubahan pandangan terhadap agama yang dianutnya sendiri.
4.    Selain factor kejiwaan dan kondisi lingkungan maka perubahan itu pun disebabkan factor petunjuk dari yang Maha Kuasa.

B.   Faktor yang menyebabkan terjadinya konversi Agama
           Menurut William James dalam bukunya “ the varieties of religious experience ( Jalaludin,  1993:54-58 ) para ahli berbeda pendapat dalam menentukan factor yang menyebabkan konversi agama. Ia mengemukakan pandangan mereka, Misalnya:
  1. Para ahli agama menyatakan bahwa yang menjadi factor pendorong terjadinya konversi agama adalah petunjuk ilahi.
  2. Para ahli sosiologi berpendapat bahwa yang menyebabkan terjadinya konversi agama adalah pengaruh social.
  3. Para ahli ilmu jiwa berpendapat bahwa yang menjadi pendorong terjadinya konversi adalah factor psikologis yang ditimbulkan oleh faktor intern dan ektern.
  4. Para ahli ilmu pendidikan berpendapat bahwa konversi agama dipengaruhi oleh kondisi pendidikan.

C.   Proses Konversi Agama
           Konversi agama menyangkut perubahan batin seseorang secara mendasar. Demikian pula seseorang atau kelompok yang mengalami proses konversi agama. Segala bentuk kehidupan batinnya yang semula mempunyai pola tersendiri berdasarkan pandangan hidup yang dianutnya. Maka setelah terjadi konversi agama pada dirinya secara sepontan akan ditinggalkannya.
                        Perasaan yang berlawanan itu menimbulkan pertentangan dalam batin sehingga untuk mengatasi kesulitan tersebut harus di cari jalan penyalurannya. H. carrir membagi proses konversi agama dalam tahap berikut:
  1. terjadi disintegrasi sintesis kognitif dan motifasi sebagai akibat dari krisis  yang di alami.
  2. reintegrasi kepribadian berdasarkan konsepsi agama.
  3. tumbuh sikap menerima konsepsi agama yang baru serta peranan yang dituntut oleh ajarannya.
  4. timbul kesadaran bahwa keadaan yang baru itu merupakan panggilan suci petunjuk tuhan  

D.   Sarana pengatur prilaku
              Hukum islam merupakan sarana yang ditunjukan untuk mengubah prilaku warga-warga muslim. Hukum harus digunakan secara sadar tidak saja dipakai untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan masyarakat, melainkan harus mengarahkan kepada tujuan yang dikehendaki, yaitu mengarahkan pola-pola kebiasaan masyarakat kepada tujuan yang di kehendaki, dan menghapuskan kebiasaan-kebiasaan yang tidak sesuai dengan menciptakan pola-pola baru yang serasi dengan tingkah lku manusia dalam masyarakat tersebut.
Melalui hukum kita dapat menciptakan ketertiban dan ketentraman yang sangat besar arti dan perananannya bagi kehidupan masyarakat. hukum disisni posisinya sebagai kaidah yang dianut dan di taati oleh semua masyarakat sehingga tercipta ketertiban dan ketentraman. Hal ini penting untuk mempertahankan kelangsungan hidup dalam suasana yang lebih baik, teratur dan tertib yang membuktikan adanya hubungan-hubungan yang serasi diantara anggota masyarakat.
Hokum sebagai sarana pengatur prilaku ada yang mempunyai pengaruh langsung dan ada yang tidak langsung. Misalnya dalam hokum islam belajar adalah merupakan kewajiban bagi uamat islam, kaidah hukum ini tidak serta merta di terima masyarakat, tetapi setelah kewjiban belajar itu di undangkan, hasil dari pengetahuan yang dimiliki oleh para alumninya dapat mewarnai perubahan tingkah laku.
Hokum sebagai sarana pengatur prilaku membutuhkan sarana untuk menyampaikan pesan-pesan yang ada didalam hukum. Suatu contoh; hokum perlu komunikasi supaya hokum benar-benar dapat mempengaruhi prikelakuan warga-warga masyarakat, maka hokum tadi harus disebar luaskan seluas mungkin sehingga melembaga dalam masyarakat, adanya alat-alat komunikasi tertentu, merupakan salah satu ayarat bagi penyebaran serta perkembangan hukum, komunikasi hokum tersebut, dapat dilakukan secara formal, yaitu suatu cara yang terorganisasikan dengan resmi, akan tetapi disamping itu juga ada tata cara yang tidak resmi sifatnya.  





























BAB III
PENUTUP


A.   Kesimpulan
           Dalam psikologi agama perilaku agama biasa disebut dengan konversi agama. Konversi berasal dari kata latin “conversion” yang berarti taubat, pindah, berubah (agama). Sedangkan menurut istilah menurut Max Heirich konversi agama adalah suatu tinadakan diman seseorang atau sekelompok orang masuk atau berpindah kesuatu system kepercayaan atau prilaku yang berlawanan dengan kepercayaan sebelumnya.
 Menurut para ahli factor yang menyebabkan terjadinya konversi agama ialah:
1.    petunjuk ilahi
2.    pengaruh sosial
3.    factor psikologis yang di timbulkan oleh factor intern dan ekstern
4.    kondisi pendidikan

menurut H. carrir proses konversi agama dibagi menjadi beberapa tahapan sebagai berikut:
  1. terjadi disintegrasi sintesis kognitif dan motivasi sebagai akibat dari krisis yang dialami
  2. reintegrasi kepribadian berdasarkan konsepsi agama yang baru.
  3. tumbuh sikap menerima konsepsi agama yang baru serta peranan yang di tuntut oleh ajarannya.
  4. timbul kesadaran bahwa keadaan yang baru itu merupakan panggilan suci petunjuk tuhan.


DAFTAR PUSTAKA

Mu’izudin, DIKTAT Ilmu Jiwa Belajar Agama, STIT Al-Khairiyah, Cilegon. 2009.
http://www.foxitsofware.com for evaluation only.


























Subscribe to this Blog via Email :
Previous
Next Post »